News

KPK: Masih Ada Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi Saat Mudik 2026

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi masih menerima laporan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah dan inspektorat segera melakukan pengecekan serta evaluasi menyeluruh terkait penggunaan fasilitas negara tersebut.

"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, kendaraan dinas baik yang berstatus milik negara maupun daerah hanya diperuntukkan untuk kebutuhan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi. Penyalahgunaan fasilitas ini dinilai bisa membuka celah terjadinya pelanggaran yang lebih serius.

Ia juga menegaskan bahwa potensi korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.

Budi menambahkan, hal yang terlihat sederhana seperti memakai kendaraan dinas untuk urusan pribadi sebenarnya bisa menjadi bentuk konflik kepentingan dan berdampak pada kerugian negara serta menurunkan kepercayaan publik.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

"Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas," ujarnya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: